Facebook Twitter Friendfeed
Gratis berlangganan artikel tewesll.blogspot.com via mail, join sekarang!

Fase Bulan: Kiri Barat. Tanggal Qamariyah berdasar Kalender Ummul Quro (Arab Saudi)

Faceblog Evolutions

http://mas-andes.blogspot.com - Tutorial Blog | SEO | HTML | CSS | jQuery....read more

Membuat Iklan Seperti Google Adsense

Untuk membuat iklan pada sebuah blog dengan menggunakan gaya yang layaknya seperti Google Adsense....read more

Optimasi Meta Tag SEO Valid HTML5

Dalam sebuah blog fungsi meta tag tentu sangat penting dan diperlukan untuk lebih memaksimalkan potensi SEO....read more

Membuat Sidebar Blog Efek Ribbon

Tutorial cara membuat sidebar pada blog anda agar lebih elegant dengan tampilan efek ribbon yang cantik....read more

Jumat, 18 Juni 2010

0
Hukum Mencukur Rambut Bayi

Do you want to share?

Do you like this story?

Pertanyaan: “Bagaimana hukumnya mencukur rambut bayi dan apakah ada manfaatnya bagi kesehatan kepala bayi?”

Jawaban:

Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Pada hari tujuh kelahiran dianjurkan untuk menggundul rambut kepala anak laki-laki, lalu menyedekahkan perak seberat rambut tersebut. Hal ini dilakukan jika memungkinkan, artinya jika ditemukan tukang cukur bayi yang mampu menggundul habis rambut kepala bayi tersebut. Akan tetapi jika tidak ditemukan tukang cukur bayi, lalu orangtua bayi tersebut mensedekahkan perak yang diperkirakan seberat rambut kepala bayi tersebut. Maka kami harap tindakan tersebut boleh-boleh saja. Meskipun sebenarnya menggundul rambut kepala bayi pada hari ini memiliki dampak yang positif bagi pertumbuhan rambut. Akan tetapi dimungkinkan kita tidak menemukan tukang cukur yang mampu menggundul habis rambut kepala bayi disebabkan pada hari itu gerak bayi tidak bisa dikendalikan. Boleh jadi bayi bergerak pada saat kepalanya digundul. Di samping itu, kepala bayi masih lembut sehingga dimungkinkan bisa terluka oleh pisau cukur. Oleh karena itu, jika kita tidak menemukan tukang cukur yang mampu menggundul para bayi maka diperbolehkan menyedekahkan perak seberat rambut kepala bayi yang kita ketahui dengan cara menaksir. (Lihat as-syarhu al-Mumti’ Jilid VII hal 540-541)
Artikel:www.ustadzaris.com
Dengan memasukan alamat email dibawah ini, berarti anda akan dapat kiriman artikel terbaru dari Kamu ya aku di inbox anda:

0 komentar:

Posting Komentar

1 2 3 4
Faceblog Evolutions Faceblog Evolutions Faceblog Evolutions Faceblog Evolutions
 

Friends Blog

About BlogFsYm.COM

Daftar dollar($) terbukti membayar